Kamis, 12 April 2012

Suara Wanita Aurat?

Sobat muda muslim wanita sering kali menjadi pusat perhatian, dengan berbagai kelebihannya di banding dengan kaum laki-laki karena itu sering juga ada yang mempertanyakan apakah suara wanita itu aurat? nah rasanya penting juga kita angkat di TaQi kali ini, menurut kami suara wanita bukan lah aurat, dengan catatan tidak di suarakan dengan cara yang melanggar syara, seperti suara manja, merayu, mendesah.

Maka boleh akhwat atau wanita menyanyi dalam sebuah masyirah, asal tidak di sertai perbuatan haram atau maksiat, seperti ikhtilath (campur baur pria dan wanita), membuka aurat dan sebagainya, dalilnya bahwa suara wanita bukan aurat, adalah al-Quran dan As-sunah,seperti bolehnya wanita melakukan aktifitas  berjual beli (Qs Al-Baqarah 275), berhutang piutang (Qs Al-Baqarah 282), memberi pesaksian (Qs Al-Baqarah 282), menyampaikan ceramah (Qs An-Nahl 125) dan sebagainya, jika aktifitas-aktifitas ini diperbolehkan bagi wanita artinya suara wanita bukanlah aurat karena semua aktifitas tersebut berupa perkataan (tasharrufat qauliyah) jika suara wanita aurat tentu syara akan mengharamkan wanita melakukannya. adapun dalil As-sunah adalah Rasulullah SAW mengizinkan 2 wanita budak bernyanyi di dalam rumahnya (shahih bukhari; hadis no 949 & 95 2; shahih Muslim; hadis no 892).


Dalil as-sunah ini menunjukan suara wanita bukanlah aurat sebab jika aurat tentu tidak akan di biarkan oleh Rasulullah (Abdurahman al-Bagdadi, seni dalam pandangan islam, hal 69-70) namun demikian, syara mengharamkan wanita bersuara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya yang  dapat menimbulkan hasrat yang tidak-tidak dari kaum laki-laki, semisal keinginan berbuat zina, berselingkuh, berbuat serong dan sebagainya, Firman Allah SAW ; “...Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Qs Al-Ahzab 32).

Suara seperti inilah yang diharamkan, bukan suara wanitanya itu sendiri. jadi suara wanita bukanlah aurat yang tidak boleh diperdengarkaan, maka dari itu, boleh hukumnya wanita menyanyi dalam sebuah acara masyirah, sebab suara wanita bukanlah aurat. namun dengan dua syarat, pertama suara itu dalam batas kewajaran bukan sengaja di bikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu dan semisalnya, kedua pernuatan itu tidak disertai perbuatan-perbuatan haram dan maksiat, seperti berikhtilath membuka aurat dan sebagainya.


Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar