Sobat muda muslim wanita sering kali menjadi pusat perhatian, dengan
berbagai kelebihannya di banding dengan kaum laki-laki karena itu sering
juga ada yang mempertanyakan apakah suara wanita itu aurat? nah rasanya
penting juga kita angkat di TaQi kali ini, menurut kami suara wanita
bukan lah aurat, dengan catatan tidak di suarakan dengan cara yang
melanggar syara, seperti suara manja, merayu, mendesah.
Maka boleh
akhwat atau wanita menyanyi dalam sebuah masyirah, asal tidak di sertai
perbuatan haram atau maksiat, seperti ikhtilath (campur baur pria dan
wanita), membuka aurat dan sebagainya, dalilnya bahwa suara wanita bukan
aurat, adalah al-Quran dan As-sunah,seperti bolehnya wanita melakukan
aktifitas berjual beli (Qs
Al-Baqarah 275), berhutang piutang (Qs Al-Baqarah 282), memberi
pesaksian (Qs Al-Baqarah 282), menyampaikan ceramah (Qs An-Nahl 125) dan
sebagainya, jika aktifitas-aktifitas ini diperbolehkan bagi wanita
artinya suara wanita bukanlah aurat karena semua aktifitas tersebut
berupa perkataan (tasharrufat qauliyah) jika suara wanita aurat tentu
syara akan mengharamkan wanita melakukannya. adapun dalil As-sunah
adalah Rasulullah SAW mengizinkan 2 wanita budak bernyanyi di dalam
rumahnya (shahih bukhari; hadis no 949 & 95 2; shahih Muslim; hadis
no 892).
Dalil as-sunah ini menunjukan suara wanita bukanlah aurat sebab jika aurat tentu tidak akan di biarkan oleh Rasulullah (Abdurahman al-Bagdadi, seni dalam pandangan islam, hal 69-70) namun demikian, syara mengharamkan wanita bersuara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya yang dapat menimbulkan hasrat yang tidak-tidak dari kaum laki-laki, semisal keinginan berbuat zina, berselingkuh, berbuat serong dan sebagainya, Firman Allah SAW ; “...Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Qs Al-Ahzab 32).
Suara seperti inilah yang diharamkan, bukan suara wanitanya
itu sendiri. jadi suara wanita bukanlah aurat yang tidak boleh
diperdengarkaan, maka dari itu, boleh hukumnya wanita menyanyi dalam
sebuah acara masyirah, sebab suara wanita bukanlah aurat. namun dengan
dua syarat, pertama suara itu dalam batas kewajaran bukan sengaja di
bikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu dan semisalnya, kedua
pernuatan itu tidak disertai perbuatan-perbuatan haram dan maksiat,
seperti berikhtilath membuka aurat dan sebagainya.
Wallahu a’lam
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar