Kamis, 07 Juni 2012

Hukum Aborsi Dalam islam

Sobat TaQi, tatanan pergaulan remaja kita semakin hari semakin memprihatinkan, bagaimana tidak pergaulan bebas di tengah mereka semakin menggila, seolah menjadi tren.! Berbarengan dengan itu tingkat aborsi yang di lakukan oleh remaja semakin meroket, lantas bagaimana islam memandang persoalan aborsi ini?, tapi sebelum kita membahas lebih dalam  mengenai aborsi paling tidak ada dua hal yang harus di bedakan pertama aborsi atau pengguguran kandungan (imlash) dan  pemberhentian kehamilan (isqath). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya, nah untuk imlash ini jelas termasuk dalam dosa besar. Dalam islam pelakunya nih sobat, terkatagori melakukan tindak kriminal dan dikenai diyat 10 manusia sempurna.


Ini beda dengan Pemberhentian kehamilan (isqath al-haml) yaitu upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karna keterpaksaan, pengertian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tapi bisa di artikan dengan mengeluarkan kandungan baik setelah terbentuknya janin ataupun belum-dengan paksa. Satus hukum pemberhentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya para ulama sepakat kalo hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, suami, ataupun dokter karena bentuk penyerangan pada jiwa manusia yang darahnya wajib dipertahankan, Allah SWT berfirman: “janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan cara yang haq. (TQS. Al-An’am 151)  

Nah, kalo pemberhentian kehamilan sebelum di tiupkan ruh, para fuqaha berbeda pendapat, ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkan, menurut kami kalo pemberhentian kehamilan di lakukan setelah 40 hari usia kehamilan, saat setelah terbentuk janin ada bentuk manusianya maka hukumnya haram, maka berlaku diyat gharruh 1 budak pria dan wanita.

Kemudian gimana kalo pemberhentian kandungan ini dalam upaya menyelamatkan nyawa si ibu, dalam hal ini seorang wanita yang sedang mengandung mengalami kesulitan waktu melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami. Atau Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan.

Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan. Sama halnya dengan Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan—menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan—nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.

Nah sobat itulah pandangan islam terkait aborsi, akan tetapi fenomena aborsi di kalangan remaja kita adalah fenomena rusak yang di akibatkan oleh pergaulan bebas di tengah mereka, dan perbuatan zina yang di haramkan oleh islam, benarlah ketika islam tidak di jadikan aturan hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk interaksi lawan jenis maka kerusakan dan kehancuran lah yang akan terjadi, lantas solusi apalagi yang akan kita pakai selain kembali menerapkan islam di tengah-tengah kita.! Wallahu’alam. (abu)    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar