Sobat TaQi, tatanan pergaulan remaja kita
semakin hari semakin memprihatinkan, bagaimana tidak pergaulan bebas di tengah
mereka semakin menggila, seolah menjadi tren.! Berbarengan dengan itu tingkat
aborsi yang di lakukan oleh remaja semakin meroket, lantas bagaimana islam
memandang persoalan aborsi ini?, tapi sebelum kita membahas lebih dalam mengenai aborsi paling tidak ada dua hal yang
harus di bedakan pertama aborsi atau pengguguran kandungan (imlash) dan pemberhentian kehamilan (isqath). Imlash
adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan
sengaja untuk menyerang atau membunuhnya, nah
untuk imlash ini jelas termasuk dalam dosa besar. Dalam islam pelakunya nih
sobat, terkatagori melakukan tindak kriminal dan dikenai diyat 10 manusia
sempurna.
Ini beda dengan Pemberhentian kehamilan (isqath
al-haml) yaitu upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan
karna keterpaksaan, pengertian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik
dengan penyerangan atau pembunuhan, tapi bisa di artikan dengan mengeluarkan
kandungan baik setelah terbentuknya janin ataupun belum-dengan paksa. Satus
hukum pemberhentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya
para ulama sepakat kalo hukumnya
haram, baik dilakukan oleh si ibu, suami, ataupun dokter karena bentuk
penyerangan pada jiwa manusia yang darahnya wajib dipertahankan, Allah SWT
berfirman: “janganlah kalian membunuh
jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan cara yang haq. (TQS. Al-An’am 151)
Nah, kalo pemberhentian kehamilan
sebelum di tiupkan ruh, para fuqaha berbeda pendapat, ada yang membolehkan ada
juga yang mengharamkan, menurut kami kalo
pemberhentian kehamilan di lakukan setelah 40 hari usia kehamilan, saat
setelah terbentuk janin ada bentuk manusianya maka hukumnya haram, maka berlaku
diyat gharruh 1 budak pria dan wanita.
Kemudian gimana kalo pemberhentian kandungan ini dalam upaya menyelamatkan nyawa si
ibu, dalam hal ini seorang wanita yang sedang mengandung mengalami kesulitan
waktu melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita
tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya
boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami.
Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya
saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak
masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin
(melahirkan) yang tidak alami. Atau Jika janin tersebut meninggal di dalam
kandungan.
Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan
penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa
menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya;
sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
Sama halnya dengan Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau
janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan
terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan—menurut
dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan—nyawa ibunya tidak akan selamat, atau
mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara
menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan
nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan
mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan,
ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut
digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa
(kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.
Nah sobat itulah pandangan islam terkait aborsi,
akan tetapi fenomena aborsi di kalangan remaja kita adalah fenomena rusak yang
di akibatkan oleh pergaulan bebas di tengah mereka, dan perbuatan zina yang di
haramkan oleh islam, benarlah ketika islam tidak di jadikan aturan hidup yang
mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk interaksi lawan jenis maka kerusakan
dan kehancuran lah yang akan terjadi, lantas solusi apalagi yang akan kita
pakai selain kembali menerapkan islam di tengah-tengah kita.! Wallahu’alam. (abu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar